Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Moyudan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

8.12.12

Keharmonisan Suami Istri, Justru karena Mereka Berbeda

dakwatuna.com - Keluarga harmonis adalah dambaan semua orang. Siapapun yang menikah dan membentuk bahtera rumah tangga, berharap akan bisa memiliki keluarga yang harmonis. Namun banyak orang memahami makna harmonis secara berlebihan, sehingga seakan-akan tidak mentolerir adanya perbedaan, pertengkaran, dan konflik antara suami istri sama sekali. Keluarga harmonis dipahami sebagai keluarga yang tanpa perbedaan dan tanpa pertengkaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata harmonis memiliki makna pernyataan rasa, aksi, gagasan, dan minat; keselarasan; keserasian. Dalam konteks keluarga, kata harmonis dekat dengan makna keselarasan dan keserasian antara suami, istri dan seluruh anggota keluarga. Selaras dan serasi, menunjukkan suatu kesamaan tujuan dan cita-cita, walaupun...

Menikah Itu untuk Selamanya

dakwatuna.com - Meningkatnya angka perceraian di Indonesia beberapa tahun terakhir merupakan fakta yang sangat memprihatinkan. Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mencatat selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan perceraian hingga 70 %. Tingkat perceraian sejak 2005 terus meningkat di atas 10 persen setiap tahunnya. Pada tahun 2010 saja, terjadi 285.184 perceraian di seluruh Indonesia. Jika memperhatikan hasil penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA, sesungguhnya ada fluktuasi angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan penelitian Cammack, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya...

24.11.12

Seleksi Tilawatil Qur'an Kabupaten Sleman 2012

Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Kabupaten Sleman 2012 dilaksanakan pada Rabu, 21 Nopember 2012. Pembukaan STQ bertempat di Gedung Serba Guna Kabupaten Sleman. Peserta dari Kecamatan Moyudan yaitu Aswad Nur Brahim (Cabang Tilawah Dewasa Putra), Faiq Akmal Labib (Cabang Tilawah Anak Putra).       Wakil Bupati Sleman Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S, M.Hum. memberikan sambutan pada pembukaan STQ Tingkat Kabupaten Sleman 2012 Wakil Bupati Sleman Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S, M.Hum. membuka STQ Tingkat Kabupaten Sleman 2012 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Drs. H. Maskul Haji, M.Pd.I. memberikan sambutan...

Konsolidasi BAZ

Konsolidasi BAZ Kecamatan Moyudan yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Nopember 2012 di KUA Kecamatan Moyudan ...

15.11.12

SILATURRAHIM DAN PEMBINAAN

Silaturrahim dan pembinaan kepada Penyuluh Agama Honorer dan P3N dilaksanakan hari Rabu 14 Nopember 2012 di KUA Kecamatan Moyudan. Pembinaan diisi oleh Kepala KUA Kecamatan Moyudan yaitu Bapak Haryadi Ibrahim, S.Ag.   ...

22.10.12

Bentuk Nikah yang Terlarang (4)

Karena saking cinta di antara dua pasangan ketika tidak disetujui ortu, akhirnya kawin lari jadi pilihan. Ada orang yang asal copot diangkat sebagai wali, dan akhirnya mereka menikah. Padahal hakekatnya nikah seperti ini bermasalah. Inilah yang akan diterangkan selanjutnya dalam sebagian bahasan kali ini. Kelima: Nikah dengan Mantan Isteri yang Sudah Ditalak Tiga Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ...

Bentuk Nikah yang Terlarang (3)

Salah satu bentuk nikah yang terlarang yang kita bahas kali ini adalah nikah di masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang mengakibatkan ia tidak boleh menikah dulu sampai masa ‘iddah itu selesai. Silakan lihat bahasan berikut. Keempat: Nikah dalam Masa ‘Iddah Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh...
Page 1 of 3123Next